Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Ada Judi, Sabu, Miras', Putri Candrawathi Mau Laporkan Ferdy Sambo, Brigadir J Cuma Kambing Hitam!

'Ada Judi, Sabu, Miras', Putri Candrawathi Mau Laporkan Ferdy Sambo, Brigadir J Cuma Kambing Hitam! Kredit Foto: Divpropram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Motif pembunuhan Brigadir Joshua alias Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo masih menjadi misteri. Hal tersebut membuat sejumlah pihak termasuk publik masih bertanya-tanya akan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.

Terkini, Kamaruddin Simanjuntak menduga bahwa Brigadir J dibunuh gegara mengetahui bisnis haram yang dimiliki oleh mantan kadiv propam tersebut. Dirinya menyebut Irjen Ferdy Sambo mengira Brigadir J menyampaikan info sensitif tersebut ke Putri Candrawathi.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Akankah Ada Perlawanan dari Kubu Ferdy Sambo? Lemkapi: Seluruh Jajaran Polri Solid

Walhasil, Putri memarahi Ferdy Sambo sehingga memicu pertengkaran di antara pasutri itu. "Kau ini melakukan tata niaga ini, ada judi, ada sabu-sabu, ada miras, macam-macamlah itu," kata Kamaruddin menyampaikan gambaran tentang cekcok tersebut.

Praktisi hukum berdarah Batak itu juga menyebut Putri mengancam membongkar usaha ilegal yang dilakukan Ferdy Sambo.

Ancaman itu diyakini membuat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut panik. "Namanya orang akan dilaporkan, panik dong," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamarudin, kepanikan itu mendorong Ferdy Sambo berusaha mencari kambing hitam.

"Kambing hitamnya ialah almarhum (Brigadir J, red), tahulah yang mengadu ini, disiksalah dia, dipatah-patahkan jari-jarinya, kakinya dihajar supaya dia mengaku," kata Kamaruddin.

Oleh karena itu, Kamaruddin menduga Ferdy Sambo menderita kelainan jiwa. "Dia (Ferdy Sambo, red) diduga menderita psikopat. Habis (Brigadir J) disiksa, ditembak, dibunuh," kata dia.

Ferdy Sambo yang menyandang status tersangka pembunuh Brigadir J kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Bikin Geger! Refly Harun Sebut LPSK Harusnya Jangan Kembalikan Amplop Suap “Titipan Bapak” Terkait Ferdy Sambo: Harusnya Ambil Tapi…

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 yang itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: