Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Tiket Pesawat Mahal, Menhub Ingatkan Maskapai Tak Pakai Harga Batas Atas!

Soal Tiket Pesawat Mahal, Menhub Ingatkan Maskapai Tak Pakai Harga Batas Atas! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi kenaikan harga tiket pesawat saat ini. Menhub mengingatkan kepada maskapai penerbangan agar menyediakan harga tiket yang terjangkau.

Untuk itu, Menhub mengingatkan agar maskapai penerbangan tak lagi menggunakan harga batas atas dalam menetapkan harga tiket. Dalam hal ini, Budi menyoroti kenaikan harga tiket pesawat yang mengerek inflasi.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Kurangi Pajak Turunkan Harga Tiket Pesawat

"Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas," kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen MPR/DPR, di Jakarta seusai sidang tahunan, Selasa (16/8/2022).

Budi mengatakan, meskipun pemerintah sudah mengatur batas atas tarif penerbangan, bukan berarti seluruh harga tiket dipatok mengikuti batas atas. "Kita sudah, akan meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kita bahas," kata dia.

Untuk diketahui, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid yang diterbitkan pada 18 April 2022 tersebut diterbitkan karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat, yakni avtur.

Dalam KM 68/2022, Kemenhub membolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 20% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Setelah KM 68/2022 diterapkan selama 3 bulan dan dilakukan evaluasi, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam KM 142/2022, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: