Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Etika Digital Pedoman Netizen Tidak Kebablasan Berekspresi di Dunia Digital

Etika Digital Pedoman Netizen Tidak Kebablasan Berekspresi di Dunia Digital Kredit Foto: Unsplash/Josh Felise
Warta Ekonomi, Jakarta -

Etika digital menjadi pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan sehingga netizen tidak mengekspresikan diri secara kebablasan di media sosial.

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna dengan 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.

Baca Juga: Butuh Waktu Menjadi Netizen Berbudaya Digital

Sekarang ini banyak netizen kebablasan mengekspresikan diri dengan menyebarkan konten negatif. Ujaran kebencian misalnya. Penyebaran ujaran kebencian banyak ditemukan di media sosial.

"Awalnya penghasut membuat konten ujaran kebencian dengan sengaja mengubah fakta-fakta atau disinformasi. Mereka membuat konten informasi yang tujuannya terciptanya perselisihan atau permusuhan," ujar Direktur LKP Indra Komputer, Pengajar dan Relawan TIK, Anik Indrawati, S.Pd., saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin (15/8/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Bentuk ujaran kebencian beragam, bisa penghinaan atau pencemaran nama baik, penistaan agama, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian, penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dan provokasi atau menghasut.

Ujaran kebencian, lanjut dia, bisa berdampak kepada korban hingga pelaku. Korban dapat mengalami diskriminasi lingkungan, stres dan trauma, keinginan bunuh diri, kekerasan fisik, tekanan dan konflik sosial, rasa malu menghadapi kehidupan sosial, dan kehilangan reputasi serta nama baik.

"Pelaku ujaran kebencian bisa dipidana dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 (UU ITE)," kata Anik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: