Kamaruddin Simanjuntak kembali mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus yang sedang ditanganinya, yakni kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Pengacara tersebut menduga Irjen Ferdy Sambo mencuri sejumlah harta benda milik Brigadir J, bahkan disebut-sebut mengalirkan hal tersebut kepada tersangka lain.
Baca Juga: Pesan Puan Maharani untuk Polri: Kasus Ferdy Sambo Harus Jadi Momen Bersih-Bersih
Dirinya menduga mantan kadiv propam tersebut mencuri empat rekening milik Brigadir J.
Tak hanya rekening, Sambo diduga juga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.
Kamaruddin pun mendapati ada aktivitas pengiriman uang dari rekening milik Brigadir J, beberapa hari setelah kematian anggota Brimob asal Jambi itu.
"Tadi terkonfirmasi sudah, 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang enggak kejahatannya (Ferdy Sambo, red)?," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
Kamaruddin menjelaskan ada aktivitas pengiriman uang dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka kasus tersebut.
Namun, Kamaruddin belum mau membeberkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.
"Bayangkan, kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan, dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ujar Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar