Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Dari Awal Ada Niat Jahat', Putri Candrawathi Pantas Dipidana Bersama Ferdy Sambo

'Dari Awal Ada Niat Jahat', Putri Candrawathi Pantas Dipidana Bersama Ferdy Sambo Kredit Foto: Divpropram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir Joshua alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi telah dihentikan karena tak adanya bukti akan hal tersebut.

Polri bahkan menyebutkan bahwa laporan tersebut bagian dari rekayasa dan upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan pembuhuhan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Banyak Pihak Terlibat dalam Skenario Duren Tiga Berdarah Ferdy Sambo, Aktivis HAM: Banyak Pihak yang Terkecoh!

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai bahwa Putri Chandrawati berpeluang menjadi tersangka dan dapat dimintai pertangungjawaban pidana.

Azmi menjelaskan, bahwa Esensi sebuah laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana dan disertai permintaan agar kepada si pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penuntutan ke pengadilan.

"Jadi posisi pelapor harus benar-benar yakin bahwa memang apa yang dilaporkannya tersebut adalah benar dan dapat diuji kebenarannya,” kata Azmi, Rabu (17/8).

Sehingga lanjut dia, apabila ternyata kepolisian menghentikan laporan tersebut dan menyatakan bahwa tidak pernah ada tindak pidana pelecehan seksual di rumah dinas Irjen FS di Duren tiga, mengacu pada pendalaman pemeriksaan terhadap korban, saksi korban, fakta-fakta lapangan dan penyesuaian alat bukti elektronik termasuk rekaman CCTV didapati keterangan yang tidak sama, tidak benar atau palsu. Maka kepada pelapor dapat dimintai pertangungjawaban pidana.

"Artinya Timsus kepolisian menemukan bahwa laporan pelecehan seksual tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada kejadian tersebut, dengan bukti- bukti pendukung yang didapat oleh pihak kepolisian di rumah FS, maka pada pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Pelapor, ujarnya dapat dijerat Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP, yang berbunyi, Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi suatu peristiwa pidana padahal tidak pernah terjadi peristiwa pidana tersebut atau palsu, sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian maupun terserang kehormatan nama baiknya, dihukum dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Ya Ampun... Pengamat Sebut Ferdy Sambo Memang Bertujuan Ingin Mengaburkan Motif

“Jadi jelas di sini motif pelapor jelas dengan kesengajaan, karena pelapor mengetahui dan menyadari bahwa yang disampaikankan tidak benar, palsu, sehingga sangat tampak dari awal ada niat jahat pelaku untuk menghindari atau ada keadaan yang tidak normal dari pelaku, sebagai upaya menutupi dari sesuatu peristiwa pidana lainnya,” jelas Azmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: