Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Pihak Terlibat dalam Skenario Duren Tiga Berdarah Ferdy Sambo, Aktivis HAM: Banyak Pihak yang Terkecoh!

Banyak Pihak Terlibat dalam Skenario Duren Tiga Berdarah Ferdy Sambo, Aktivis HAM: Banyak Pihak yang Terkecoh! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terlibatnya puluhan anggota Polri serta beberapa pihak lainnya dalam skenario buatan Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatnnya mendapat perhatian publik.

Mengenai hal ini, Aktivis HAM & Ketua Forum De Facto Fery Kusuma mengingatkan, penanganan Obstruction of Justice harus benar-benar profesional, objektif dan fair. Ini agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.

Menurut Fery, pengungkapan peristiwa yang sebenarnya atas pembunuhan Brigadir J semakin menemui titik terang dengan ditetapkannya Irjen FS sebagai tersangka utama. Padahal di  awal-awal peristiwa ini, Irjen FS berhasil menciptakan kondisi untuk menutupi peristiwa, menghilangkan barang bukti dan membangun ilusi kebenaran dengan menyakinkan banyak pihak untuk percaya pada informasi bohong.

Baca Juga: Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri, Rocky Gerung Ungkit Awal Pendirian: Dulu Fungsinya Bagus!

“Banyak pihak yang ikut terkecoh dan terjerat dalam perangkap korban informasi bohong,” kata Fery, dalam siaran pers, Selasa (16/8/2022).

Saat ini, kata dia, pemeriksaan masih terus dijalankan oleh Polri, dan dalam proses itu salah satu unsur pidana yang akan terus dicari dan digali mengenai Obstruction of Justice. Menggali siapa saja yang diduga turut serta dalam Obstruction of Justice, lanjut Fery, menjadi salah satu unsur pokok dalam menyelesaikan kasus ini.

“Agar pihak-pihak yang diduga secara sengaja dan atas pengetahuannya melakukan Obstruction of Justice bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” paparnya.

Menurut Fery, Obstruction of Justice harus berpijak pada unsur penting. Di antaranya adanya tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings),  pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). Di samping itu, juga perlu digali motif dari setiap orang yang diduga melakukan Obstruction of Justice.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: