Ya Ampun... Pengamat Sebut Ferdy Sambo Memang Bertujuan Ingin Mengaburkan Motif
Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini diketahui diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo terus mendapat sorotan dari masyarakat.
Mengenai hal ini, dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Irjen Ferdy Sambo memang sengaja ingin mengaburkan motif pembunuhan keji terhadap ajudannya, Brigadir J. Hal tersebut tampak dari skenario-skenario yang dibuatnya dan banyaknya anggota yang terlibat di belakangnya.
“Kasus ini memang sejak awal sampai hari ini terlihat banyak skenario yang mau ditutupi termasuk menghilangkan fakta-fakta, alat bukti serta menghalangi penyidikan karena maksud pelaku memang mengaburkan motif aslinya,” ujar Azmy dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).
Meskipun demikian lanjut dia, pembebanan pidana kepada pelaku harus diusahakan agar sesuai dan seimbang. Karena jika memperhatikan Pasal 340 KUHP maka sanksi maksimal adalah hukuman mati.
Baca Juga: Jokowi Disarankan Ambil Alih Kasus Ferdy Sambo, "Jadi Mereka Enggak Usah Berpura-lagi Gitu"
“Apalagi melihat perbuatan pelaku yang sangat terencana, ganas, sadis, kejam dan tidak mengenal perikemanusiaan, dan dapat membahayakan masyarakat. Apalagi pelaku tega membunuh orang terdekatnya dalam hal ini Brigadir J selaku ajudan pelaku, maka layak pula dibenci perbuatannya ini dan sepatutnya dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terangnya.
Azmy menjabarkan, konstruksi Pasal 340 KUHP, terdapat beberapa hal yang dirumuskan menjadi penting dalam menerapkan Pasal ini. Poin Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang.
Kedua, ada ruang tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatannya. Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto