Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

E filing By KlikPajak.id: Pengertian, Latar Belakang, Manfaat dan Jenisnya

E filing By KlikPajak.id: Pengertian, Latar Belakang, Manfaat dan Jenisnya Kredit Foto: Mekari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia. Oleh karena itu, pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak bagi wajib pajak semua elemen, salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e filing Pajak.

Di mana sistem pelaporan pajak dengan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT online ini nantinya akan dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot arti terlalu panjang atau datang ke kantor pajak saat proses pelaporan pajaknya.

Hanya dengan sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau e filing. Maka, selanjutnya bisa melakukan pelaporan pajak secara online. Akan tetapi, perlu untuk diingat Anda bahwa ada ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan oleh DJP.

Akan tetapi, pada nyatanya banyak orang yang belum mengetik secara mendalam sehingga antrian masih panjang di DJP setempat. Padahal jika Anda menggunakan e filling akan lebih bisa Anda gunakan di mana saja Anda berada, selain itu manfaat lain yang beragam.

Apa Itu e filing?

Langkah pertama untuk Anda mengerti dan paham dengan baik akan e filing ini perlu diketahui arti dari elektronik filling sendiri. E filing merupakan penyampaian SPT atau Surat Pemberitahuan melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

E filing atau lebih akrab dikenal dengan lapor pajak online ini dapat mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu diramaikan oleh masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban untuk mengurus perpajakan.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa e filing merupakan suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet. Anda dapat melihatnya pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) seperti Klikpajak yang telah bekerjasama atau menjadi mitra DJP, sehingga menyediakan lapor pajak online secara gratis.

Atau dalam arti lain e filing pajak badan merupakan suatu proses penyampaian SPT yang dapat memudahkan badan usaha maupun perorangan dalam melaporkan pajak secara online melalui aplikasi e filing pajak. Jadi, Anda tak harus datang ke kantor pajak lagi.

Sedangkan, untuk e filing pajak pribadi merupakan proses penyampaian SPT tahunan bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajaknya.

Latar Belakang e filing

Latar belakangnya dimulai karena adanya transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang lebih canggih dan lebih memudahkan. Di mana jika sebelumnya proses pelaporan pajak dilakukan dengan carakonvensional dengan wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak, kini sudah beralih ke pelaporan online.

Tidak hanya itu saja, akan tetapi juga proses lapor pajak yang sebelum berbeda dengan yang terbaru. Tentunya ada banyak kendala-kendala yang dihadapi sebelum berlakunya elektronik filling tersebut.

  1. Pertama, kendala yang sering dijumpai sebelum diberlakukan eFiling DJP yaitu beban administrasi yang cukup besar untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun oleh badan hukum maupun perorangan.
  2. Selain kendala soal biaya yang dibutuhkan untuk proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT, juga proses yang dibutuhkan sangatpanjang dan memakan waktu yang lama.

Hal-hal tersebutlah yang menjadi latar belakangdiciptakannya proses penyampaian SPT yang lebih praktis, minim biaya, waktu, dan lebih memudahkan wajib pajak yaitu dengan cara e filing.

Manfaat Adanya e filing

Tentunya dari latar belakang itulah muncul manfaat yang beragam, berikut beberapa manfaat yang bisa Anda temukan dan rasakan ketika menggunakan atau melaporkan dengan e filing:

  1. Manfaat data DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa perekaman data manual akan menghabiskan banyak, dan dengan e filing sistem lapor pajak online tentu menghemat lebih banyak waktu.
  2. Manfaat kedua yaitu mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak, dalam arti lain tidak membutuhkan antri yang panjang karena harus datang secara langsung ke KPP setempat saat melaporkan pajak.
  3. Manfaat ketiga yaitu dapat mengurangi dampak antrian serta volume pekerjaan proses penerimaan SPT. Karena dengan adanya lapor SPT online bertujuan untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang datang ke KPP, sehingga tidak ada lagi antrean panjang.
  4. Manfaat keempat yaitu untuk mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan yang sering digunakan sebagai medianya. Jadi, sudah dipastikan bahwa pemanfaatan sistem online akan membantu mengurangi pengurangan penggunaan kertas atau dokumen yang perlu dibawa oleh wajib pajak sekaligus juga berisiko hilang dan rusak saat melakukan penyimpanan.

Pentingnya Penggunaan e filing

Selain dari sisi manfaatnya, Anda wajib menggunakan elektronik filling karena ada beberapa alasan yang membuat elektronik filling menjadi penting untuk digunakan.

  1. Laporan SPTakandilakukan dengan cepat karena menggunakan jaringan internet dengan proses penerimaan datanya dilakukan secara online dan real time, sehingga akan lebih cepat.
  2. Jangan lupakan pula bahwa e filing pajak dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet.
  3. E filing sendiri merupakan sebuah aplikasi atau platform yang mudah digunakan (user-friendly), sehingga setiapWajib Pajak hanya perlu masuk ke website DJP Online atau ASP resmi, seperti Klikpajak.
  4. Tidak hanya itu saja, karena penggunaan e filing terbukti tidak ribet dan tidak perlu melakukan instalasi aplikasi apapun jika melakukan e filing melalui website DJP atau menggunakan aplikasi pajak dari ASP resmi lainnya.
  5. Dengan menggunakan sistem e filing maka setiap Wajib Pajak bisa melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan yang berguna untuk pemantauan.
  6. Yang perlu diperhatikan lagi bahwa penggunaan e filing akan lebih menghemat biaya. Artinya, setiap Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke KPP masing-masing.
  7. Terakhir, dengan layanan sistem elektronik filling makaWajib Pajak diharapkan bisa lebih mudah dalam lapor pajak. Ditambah akan lebih taat membayar pajak, karena penggunaan elektronik filling digunakan tanpa biaya.

Jenis-jenis e filing

Setelah itu ada hal yang perlu Anda tahu pula yaitu jenis-jenis elektronik filling dalam penyampaian dan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak. Berikut beberapa jenis elektronik filling yang diperhatikan, sehingga wajib pajak tidak akan melewatkan hal - hal penting seperti proses pelaporan melalui e filling saat pengisian SPT.

1. SPT Tahunan Jenis OP 1770SS

Jenis SPT dalam elektronik filling pertama ini selalu berkaitandengan wajib pajak yang mempunyai penghasilan kotor kurang dari 60 juta dalam satu tahun. Oleh sebab itu, jenis ini tentu berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan lainnya.

2. SPT Tahunan Jenis OP 1770S

Jenis kedua dalam proses elektronik filling berkaitan dengan wajib pajak yang mempunyai PPh final. Ditambah berlaku juta untukpara pemberi kerja dari satu atau lebih pemberi kerja yang ada di dalam negeri.

3. SPT Tahunan Jenis OP 1770

Jenis ketiga laporan SPT ini dalam elektronik filling ini berkaitan dengan wajib pajak yang mempunyai penghasilan tahunan dari usaha atau pekerjaan bebas yang mempunyai PPh bersifat final. Hal tersebut akan terkait juga dengan pemberi kerja di dalam negeri dan di luar negeri.

4. SPT Tahunan Jenis Badan OP 1771

Jenis SPT dalam e filling selanjutnya berlaku bagi wajib pajak badan usaha yang mempunyai penghasilan tahuan dari hasil usahanya tersebut.

Syarat-syarat Proses e filing

Tentunya setiap kemudahan yang ditawarkan harus dibarengi dengan adanya persyaratan yang mengikat, hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan proses data yang terjadi. Pada dasarnya prinsip proses ini mempunyai syarat di DJP terbagi menjadi tiga bagian yaitu NPWP, efin, dan akun yang terdaftar di DJP online.

Tentunya ketiga hal tersebut harus ada dan dipersiapkan dengan baik untuk bisa menggunakan elektronik filling.

1. NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi sebagai identitas wajib pajak yang didalamnya terdapat rekam jejak pelaporan pajak oleh wajib pajak setiap periodenya.

2. Efin

Efin atau kepanjangan dari electronic filing identification numberyang merupakan sebuah nomor yang diperoleh dari DJP online. Nomor ini merupakan salah satu bentuk identitas wajib pajak yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Untuk Anda yang belum mempunyai efin, ada beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan nomor efin melalui DJP online.

  1. Langkah pertama wajib pajak harus membuat surat permohonan aktivasi efin melalui email resmi KPP.
  2. Kemudian, wajib pajak harus mengirimkan berkas persyaratan yang diminta untuk pembuatan efin meliputi scan KTP, NPWP, swafoto memegang NPWP dan KTP, beserta dengan formulir permohonan aktivasi efin
  3. Selanjutnya permohonan aktivasi efin bisadiunduh melalui laman resmi DJP online pada bagian formulir permohonan efin yang telah disediakan.
  4. Jangan sampai lupa bahwa wajib pajak akan mendapatkan balasan terkait surat pemberitahuan pada email mengenai aktivasi efin yang telah didapatkan.

3. Akun DJP Online

Syarat ketiga jika Anda menggunakan elektronik filling yaitu akun yang terdaftar pada laman resmi website DJP online menjadi sangat penting untuk setiap wajib pajak. Hal tersebut dikarenakan setiap penggunaannya akan terekam dengan baik dalam system DJP online yang menjadi bagian dari bentuk rekaman pajak bagi setiap wajib pajak.

Dengan demikian setiap wajib pajak diwajibkan mempunyai akun yang terdaftar pada DJP online. Dalam setiap penggunaannya bisa mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak membutuhkan sebuah akun yang terdaftar secara sah pada system DJP online.

Guna memudahkan setiap proses pelaporan e filing Anda bisa meminta bantuan pada Klikpajak.id atau kunjungi di website resmi KlikPajak.Karena dengan Klikpajak.id akan mendapatkan harga yang terjangkau, dimulai dari harga gratis hingga harga yang bisa didiskusikan.

Selain itu, ada banyak fitur yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran usaha Anda dalam pembayaran pajaknya seperti efaktur 3.2, e billing, eSPT online, efiling, eFaktur API dan masih banyak yang lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: