Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat! Pemerintah Wajib Pertimbangkan 4 Hal ini dalam Rumuskan Kebijakan Ekonomi

Ingat! Pemerintah Wajib Pertimbangkan 4 Hal ini dalam Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Ekonomi Kerakyatan Universitas Indonesia Dr. M. Sofyan Pulungan menyatakan, pemerintah wajib mempertimbangkan empat hal yang menjadi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai tersebut bahkan telah menjadi acuan penting saat para pendiri negara merumuskan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar utama penyusunan seluruh kebijakan ekonomi nasional. 

Menurut Sofyan, nilai-nilai tersebut adalah kebersamaan, spiritualitas, musyawarah mufakat, dan keseimbangan dalam keselarasan. “Jika dirangkum, seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari asas kekeluargaan seperti terkandung dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945,” kata Sofyan kepada media di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menambahkan, dalam disertasi yang pernah ditulisnya, keempat nilai tersebut berasal dari nilai -nilai kesatuan masyarakat hukum adat yang telah hidup bersamaan dengan keberadaan masyarakat nusantara. Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun. Baca Juga: Pemerintah Harus Antisipasi Efek Domino Perekonomian Sebelum Menaikkan Harga BBM

Paham kekeluargaan inilah yang dibutuhkan untuk menggantikan aliran individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah menjadi fondasi struktur ekonomi kolonial.

“Keempat nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat ini telah melahirkan asas, lembaga dan kaidah, perilaku maupun sikap dalam kegiatan ekonomi,” terang Sofyan.

Dia menjelaskan, unsur kebersamaan dalam penyusunan kebijakan ekonomi  diwujudkan dalam pelibatan partisipasi sebanyak-banyak masyarakat. “Orientasi kehidupan masyarakat kita sangat komunalistik, bukan individualistik. Sifat individual bukan berarti ditolak, namun harus ditempatkan dalam bingkai besar kebersamaan,” sebut Sofyan. Sementara nilai spiritualitas harus menjadi dasar moral pembentukan sebuah peraturan. 

Demikian pula dengan musyawarah mufakat. Para pembuat kebijakan harus mendengarkan semua aspirasi para pemangku kepentingan. “Nilai musyawarah mufakat merefleksikan demokrasi ekonomi yang sebenarnya memiliki akar sangat kuat dalam tradisi kehidupan ekonomi masyarakat kita,” tegas Sofyan.

Terakhir, kata Sofyan, keseimbangan dan keselarasan harus menjadi nilai dalam sebuah peraturan ekonomi. “Seluruh pihak semestinya berada dalam hubungan hukum yang harmonis karena sejak awal hukum yang disusun telah memenuhi unsur keadilan dalam masyarakat,” pungkas Sofyan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: