Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Hari Tewas, Rekening Brigadir J Catat Transaksi Kirim Uang Rp200 Juta ke Ferdy Sambo? PPATK: Kami Sedang Proses

3 Hari Tewas, Rekening Brigadir J Catat Transaksi Kirim Uang Rp200 Juta ke Ferdy Sambo? PPATK: Kami Sedang Proses Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopransyah Yosua Hutabarat terkuak oleh sang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut adanya aliran dana dari rekening korban usai meninggal ditembak. Hal ini segera mendapat tanggapan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Disebutkan, transaksi dari rekening Brigadir J itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kini, PPATK dengan tegas akan menelusuri dugaan transaksi tersebut.

Baca Juga: Sebut Ada Transaksi Ratusan Juta Pasca-Brigadir J Tewas, Kamaruddin: Kebayang Kejahatannya Ferdy Sambo?

"Kami sedang berproses sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Ivan memastikan pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ada di PPATK. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang kuat maka PPATK akan melakukan penelusuran lebih lanjut ihwal aliran dana tersebut.

"Sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan," bebernya. 

Nantinya, PPATK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan laporan dan temuan yang ada.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," tandas Ivan. 

Baca Juga: Kiriman Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Tersangka, PPATK Bereaksi...

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut sejumlah aset, termasuk rekening milik Brigadir J sempat dikuasai Irjen Ferdy Sambo. Rekening milik Brigadir J juga disebut masih melakukan transaksi keuangan pascapenembakan.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Ma'ruf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: