Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Ada Transaksi Ratusan Juta Pasca-Brigadir J Tewas, Kamaruddin: Kebayang Kejahatannya Ferdy Sambo?

Sebut Ada Transaksi Ratusan Juta Pasca-Brigadir J Tewas, Kamaruddin: Kebayang Kejahatannya Ferdy Sambo? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak kembali membongkar fakta seputar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menduga Irjen Ferdy Sambo telah mencuri empat rekening milik kliennya yang sudah meninggal dunia itu. Selain itu, Kamaruddin juga menuding Irjen Ferdy Sambo mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.

Kamaruddin mendapati ada aktivitas pengiriman uang dari rekening milik Brigadir J, beberapa hari setelah kematian anggota Brimob asal Jambi itu.

Baca Juga: Hoaks Brigadir J Dibuat "Dewa Polisi", Pernyataan Rocky Gerung Kembali Terngiang: Pembuat Hoaks Terbaik Adalah Penguasa

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang enggak kejahatannya? (Ferdy Sambo, red)," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).

Kamaruddin menjelaskan ada aktivitas pengiriman uang dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka kasus tersebut. Kendati demikian, Kamaruddin belum mau membeberkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.

"Bayangkan, kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan, dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," ujar Kamaruddin.

Diketahui, Kamaruddin telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi Selasa (16/8) siang. Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi membenarkan soal kabar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: