Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Skenario Duren Tiga Berdarah Luluh Lantak, Ferdy Sambo dan Istri Akan Dituntut Keluarga Brigadir J, Siap-siap!

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Skenario Duren Tiga Berdarah Luluh Lantak, Ferdy Sambo dan Istri Akan Dituntut Keluarga Brigadir J, Siap-siap! Kredit Foto: Divpropram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta hancurnya skenario Duren Tiga Berdarah, keluarga Brigadir J akan lakukan langkah hukum.

Mengenai hal ini, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya tiba di Kota Jambi untuk meminta tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir J untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawathi.

"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putri…

Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar dia.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian. Dimana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.

"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau tidakan Obstruction of Justice yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: