Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tolak Anggapan 'Rebutan Perkara' dengan Kejaksaan Agung di Kasus Surya Darmadi

KPK Tolak Anggapan 'Rebutan Perkara' dengan Kejaksaan Agung di Kasus Surya Darmadi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada istilah 'rebutan perkara' dalam penanganan kasus yang menjerat pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya Darmadi menjadi tersangka di dua lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan KPK.

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. "Kami tidak ada istilahnya 'rebutan perkara', tidak ada. Prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Karyoto juga menginformasikan bahwa tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (19/8/2022) hari ini. "Kemudian memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan Surya Darmadi di Kejaksaan Agung," kata dia.

Pemeriksaan dilakukan di Kejagung lantaran Surya Darmadi saat ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang saat ini sedang ditangani Kejagung. Sementara itu, soal kondisi kesehatan Surya Darmadi yang dikabarkan menurun, ia mengatakan KPK tidak akan memaksa untuk memeriksanya.

"Begini, hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan kesehatan kan ada dalam berita acara, apakah anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau tidak sehat ya dipaksakan berarti berita acaranya tidak sah," kata Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan bahwa ada suatu pemikiran jika nantinya penuntutan terhadap Surya Darmadi bisa disatukan dalam berkas yang sama. "Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kami di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," ucap Karyoto.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: