Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia Semakin Masif, Ini Langkah Pemerintah

Terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia Semakin Masif, Ini Langkah Pemerintah Kredit Foto: Indodax

Wamendag menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan karena adanya usulan dari pelaku usaha dan evaluasi dari Kementerian Perdagangan. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi dan mengikuti dinamika perkembangan pasar fisik aset kripto yang sangat dinamis.

"Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti bersama asosiasi dan pelaku usaha terus melakukan kajian dalam rangka mengakomodir perkembangan perdagangan aset digital di Indonesia yang masih erat kaitannya dengan blockchain maupun aset kripto seperti produk Non-Fungible Token (NFT) dan metaverse," imbuh Wamendag.

Baca Juga: Dampak Kondisi Bearish, Banyak Startup Kripto Terlilit Hutang Hingga Bangkrut

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan Bappebti juga terus melakukan peningkatan pada pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan menelaah Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam merespons kebutuhan dan dinamika perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Penelaahan dan verifikasi juga dilakukan terhadap lembaga kliring yang akan menjadi salah satu kelembagaan dalam ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi aset kripto, serta menyimpan fiat/dana pelanggan pada rekening terpisah.

Baca Juga: Manfaatkan Sumbangan Kripto, Ukraina Habiskan US$54 Juta untuk Beli Persenjataan

"Bappebti juga secara konsisten akan terlibat aktif dalam pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto penting lainnya seperti Bursa Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kami berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sesuai amanat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021," pungkas Didid.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: