Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia Semakin Masif, Ini Langkah Pemerintah

Terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia Semakin Masif, Ini Langkah Pemerintah Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan perdagangan fisik aset kripto, yang termasuk dalam ekonomi digital di Indonesia, berkembang cukup masif dalam beberapa tahun terakhir sehingga sinergi antara Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan ekosistem Perdagangan fisik aset kripto.

"Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang lebih baik dan berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional," terang Wamendag.

Baca Juga: Investasi Duit Kripto Kian Menarik, Jumlah Investornya Lebih Banyak Ketimbang Saham

Berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar USD70 miliar dan berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara. Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Adapun, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp232,4 triliun.

"Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wamendag.

Baca Juga: Bank Sentral Afrika Selatan Ambil Sikap Dorong Adopsi Kripto

Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: