Bongkar Habis 'Kerajaan Sambo', Mahfud MD Terang-terangan: Seperti Sub-Mabes yang Sangat Berkuasa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan "kerajaan" Ferdy Sambo di dalam tubuh Polri. Maksudnya, ada sebagian anggota Polri yang termasuk pembela Eks Kadiv Propam itu.
Omongan Mahfud soal kerajaan Sambo disampaikannya dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncencored, yang diunggah Rabu lalu. Sampai tadi malam, video berdurasi 1 jam itu, sudah ditonton 255 ribu kali. Sebanyak 5,8 ribu pengguna memberikan tanda jempol, dan 1,2 ribu lainnya menuliskan komentar.
Dalam wawancara itu, Mahfud antara lain menceritakan bagaimana Tim Khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mampu mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli lalu. Kasus yang awalnya diskenariokan adu tembak antar polisi itu, kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan. Sambo tersangka utamanya.
Baca Juga: Kelompok Ferdy Sambo Sangat Berkuasa, Mahfud MD: Seperti Kerajaan Sendiri di Tubuh Polri
Mahfud mengakui Tim Khusus butuh waktu cukup lama untuk bisa mengungkap kasus ini. Kejadian tanggal 8 Juli, Tim Khusus baru menetapkan tersangka sebulan kemudian. Kenapa lama? Kata Mahfud, karena ada hambatan secara struktural yang dialami penyidik.
Menurut Mahfud, posisi Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, memiliki kewenangan yang luar biasa. Mahfud tak merinci seberapa besar kewenangan Sambo. Namun, sebagai contoh, Mahfud menjelaskan, kewenangan yang dimiliki Sambo bikin takut jenderal bintang tiga yang secara struktural berada di atasnya.
Mahfud melanjutkan, Sambo ditakuti karena mempunyai kelompok yang sudah seperti kerajaan sendiri di Mabes Polri. "Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ungkapnya.
Kata Mahfud, kelompok Sambo ini sempat menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Akibatnya, penyidikan berlarut-larut. Belakangan, personel kepolisian yang menghalangi penyidikan Tim Khusus itu, ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Total, ada 31 personel yang ditahan.
Mahfud menjelaskan, ada tiga klaster keterlibatan personel polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Klaster pertama ada personel yang terlibat langsung merencanakan, membantu, dan mengeksekusi Brigadir J. Di klaster pertama ini Sambo sudah ditetapkan tersangka utamanya. Selain itu ada RR, KM, dan Bharada E.
Baca Juga: Bisa Gonta-ganti Anggota Polri Sesuka Hati, Pengaruh Kerajaan Ferdy Sambo Gak Main-main!
Klaster kedua adalah pihak yang menghalangi pengusutan kasus atau obstruction of justice. Klaster ini ada personel yang membuat keterangan palsu, memanipulasi hasil autopsi, dan mengganti kunci, membuat rilis palsu, merusak barang bukti, dan sebagainya. Klaster kedua ini bisa kena pasal obstruction of justice. Klaster terakhir adalah pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini.
"Klaster pertama dan kedua ini yang harus dihukum pidana. Sementara klaster ketiga yang kecil-kecil, yang hanya ikut-ikutan, nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," ujarnya.
Lalu, apa yang akan dilakukan pemerintah setelah membongkar kerajaan Sambo ini? Mahfud menyatakan akan membuat memorandum untuk penataan internal Polri. Memorandum ini akan dikirim kepada Presiden Jokowi. Kata dia, pembenahan cukup dilakukan di internal, tidak perlu harus melalui perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian dan perubahan status lembaga di bawah kementerian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: