Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Berpeluang Bebas dari Kasus Brigadir J

Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Berpeluang Bebas dari Kasus Brigadir J Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap dengan status tersebut bisa meringankan hukuman terhadap kliennya di kasus kematian Brigadir J.

"Harapan kami dengan diterimanya permohonan JC dari Bharada E bisa meringankan nanti di pengadilan," kata Ronny di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Uang Rp 900 Miliar DItemukan di Rumah Ferdy Sambo, IPW Desak Kapolri Buka ke Publik

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi yang bisa meringankan hukuman terhadap kliennya menjelang sidang kasus kematian Brigadir J.

"Kami akan menyiapkan ahli pidana, ahli psikolog kemudian beberapa saksi yang meringankan. Kami akan datangkan juga, itu persiapan kami," ujar Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy sebelumnya menyebut kliennya tidak ada ada niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Ronny, temuan itu setelah dirinya mengikuti konferensi pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).

Ronny mengatakan tidak ada temuan niat jahat itu, membuat Bharada E berpeluang untuk bebas dalam kasus kematian Brigadir J.

"Menurut saya ini jalan keadilan makin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus, sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny.

Timsus sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuma mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Terkini, berkas perkara tahap satu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (19/8).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: