Pakar hukum senior Alamsyah Hanafiah memberikan penjelasan persamaan antara kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat dengan kasus KM 50 adalah sebagai berikut:
"Pertama, Menggunakan Senjata Api Kasus Brigadir J dan kasus KM 50 sama-sama menggunakan senjata api. Keduanya, pelakunya Polisi, dalam kasus Brigadir J dan kasus KM 50, pelaku penembakan sama-sama Polisi," katanya dikutip dari Refly Harun Chanell.
Ketiga, bukti awalnya bukti dalam kasus Brigadir J, ada upaya untuk dihilangkan. Salah satu bukti paling vital yang berusaha dihilangkan adalah CCTV di TKP.
"Sama halnya dengan bukti dalam kasus KM 50. Sedangkan untuk kasus KM 50, untuk bukti saksi yang mereka miliki hanyala saksi sesama pembunuh, sehingga sama sekali tidak memiliki kredibilitas," jelasnya.
Mengenai barang bukti, juga tidak kredibel karena tidak diperoleh secara sah, tidak ada proses penyitaan, dan tidak ada identifikasi, sidik jari.
"Sehingga keterangan ahli tidak mungkin bisa memberikan kepastian bahwa para pengawal HRS pernah menguasai dan mempergunakan senjata api.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat