Bukti dari keterangan terdakwa juga tidak mungkin diperoleh karena semua pengawal HRS sudah tewas sehingga tidak bisa dijadikan terdakwa. Dengan adanya kasus Brigadir J ini, public kembali mengorek kasus KM 50
Kemudian kata Alamsyah istilah Tembak menembak Sama-sama berangkat dari kronologi tembak menembak.
"Awalnya kasus Brigadir J dikatakan bahwa adanya peristiwa tembak menembak antar sesama polisi yang pada akhirnya menewaskan salah satu anggota polisi yang terlibat dalam aksi tersebut
Untuk KM 50 juga sama, awalnya dikatakan adanya peristiwa tembak menembak sehingga adanya pihak yang tewas dan pelaku pada akhirnya tidak di jerat secara pidana dengan alasan membela diri," jelasnya.
Sama halnya dengan Bharada E, ia merupakan pelaku penembakan akan tetapi pada awal kasus justru dilindungi dengan alasan dirinya hanya membela diri dalam aksi saling tembak itu. Setelah proses pemeriksaan yang Panjang, akhirny terungkap bahwa tembak menembak dalam kasus Brigadir J adalah rekayasa.
Alamsyah Hanafiah selaku pakar hukum senior mengatakan jika dirinya memiliki dugaan kuat bahwa tembak menembak dalam kasus KM 50 juga merupakan suatu rekayasa.
"Lima, TKP setelah kejadian, kasus Brigadir J maupun kasus KM 50, tempat kejadian perkara tidak dipasang police line oleh pihak kepolisian. Alamsyah Hanafiah mengatakan jika dugaan kuat kedua kasus ini akan dibekukan sejak awal, tidak ada niat dari polisi untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Kasus dibuka nanti setelah ramai di public dan TKP baru di pasang police line setelah beberapa hari kedepan.
Enam, Rekonstruksi Kedua kasus ini pada awalnya tidak dilakukan rekonstruksi. Rekonstruksi dalam kasus Brigadir J maupun KM 50 baru dilaksanakan setelah beberapa hari kemudian. Tak hanya itu, rekonstruksi dalam kedua kasus tersebut juga tidak di ekspose ke public.
Alamsyah Hanafiah menilai jika sejak awal kasus Brigadir J dan kasus KM 50 tidak ada niat untuk diungkap secara terang. Salah satu contoh dalam kasus Brigadir J adalah tidak diamankannya TKP oleh Kapolres Jakarta Selatan saat itu.
Sedangkan TKP pembunuhan itu sangat wajib dilindungi demi pemeriksaan labfor seperti bukti sidik jari dan lain sebagainya, kemudian harus direkonstruksi, akan tetapi Kapolres Jaksel saat itu tidak mengamankan TKP pasca datang ke lokasi.
"Pelanggaran HAM Antara kasus Brigadir j dan KM 50 sama-sama memenuhi unsur pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang.
"Mobil Land Cruiser Hitam Akibat kasus Brigadir J yang mencuat ke public yang kemudian penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk dalang pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo.
Setelah ditetepka sebagai tersangka kasus Brigadir J, semua yang berhubungan dengan mantan Kadiv Propam Polri ini ikut disorot public. Tak hanya kehidupan pribadi, keluarga termasuk para ajudan dan juga kekayaan yang dimiliki.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Mobil Land Cruiser Hitam milik Ferdy Sambo. Diketahui bahwa Mobil Land Cruiser Hitam tersebut memiliki andil dalam kasus KM 50.
"Dengan adanya kasus Brigadir J ini, public kembali mengusik peran Mobil Land Cruiser Hitam, pasalnya salah satu ajudan Ferdy Sambo aktif berpose di depan Mobil Land Cruiser Hitam tersebut,"
Public menilai jika selama ini Mobil Land Cruiser Hitam disembunyikan dirumah Ferdy Sambo, salah satu mobil yang menjadi saksi kasus KM 50.
Dengan adanya modus operandi yang sama antara kasus Brigadir J dan kasus KM 50, Alamsyah Hanafiah mengatakan jika sepatutnya kasus KM 50 kembali di buka seperti yang diharakan mayoritas masyarakat Indonesia.
“KM 50 disidik ulang, direkonstruksi ulang,” kata Refly sembari menutup percakapan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat