Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan empat dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada Tim Transisi Otorita IKN yang akan digunakan sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang.
Penetapan RDTR itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dengan penyerahan dokumen itu sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang, RDTR IKN perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN.
"Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Dokumen perencanaan yang diserahkan kepada Badan Otorita IKN tersebut ialah RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II.
Keempat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, bahwasanya IKN direncanakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.
"Dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona,”tambahnya.
Lalu, lanjut Gabriel ada pendistribusian intensitas disertai dengan pelayanan infrastruktur-infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang berketangguhan (resilient) dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar