Bicarakan Petinggi Polri yang Coba Lindungi Irjen Ferdy Sambo, Refly Harun: Harus Didasarkan Penilaian yang Objektif
Keterlibatan sejumlah petinggi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo direspons oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Dia memberi sorotan tajam kepada anggota Polri yang ikut melindungi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Refly pun memberikan pendapatnya soal Kompol Chuck Putranto, anggota Polri yang merusak CCTV rumah dinas Ferdy Sambo. Menurut Refly, apa yang dilakukan oleh Kompol Chuck adalah obstruction of justice alias penghalangan pencarian keadilan.
Baca Juga: Lihat Kelakuannya Bunuh Brigadir J, Mantan Kabais TNI: Ferdy Sambo Penuhi Empat Syarat Jadi Mafia
"Kalau dikenakan pasal 121 KUHAP, ancaman pidananya paling lama 12 tahun," ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (21/8).
Refly juga berkomentar soal nasib Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang di ujung tanduk karena punya keterlibatan dalam kasus Ferdy Sambo. "Namun, kalau dia masih bertahan, luar biasa kuatnya," paparnya.
Lebih lanjut, Refly menegaskan agar publik tak menilai sesuatu dari rasa suka atau tidak suka dengan pejabat negara. "Harus didasarkan dengan penilaian-penilaian yang objektif, termasuk pada Fadil Imran," tuturnya.
Refly Harun pun memberikan pandangannya soal keterlibatan Fadil Imran dalam kasus tersebut. Pertama, kalau Fadil Imran tidak tahu soal tindak pidana, dia tak melakukan tugas secara baik.
"Sebab, anak buahnya terlibat, tetapi dia tak tahu," katanya.
Kedua, jika anak buahnya terlibat dan Fadil Imran tahu, artinya sang kapolda terlibat tindak pidana. "Kalau Kapolda sebelumnya dimutasi karena kasus HRS, apalagi kasus ini yang tindak pidana," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: