Kepolisian Daerah Jawa Tengah berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayahnya itu. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus judi dan menangkap ratusan pelaku judi.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan dalam sehari pihaknya telah mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah itu merupakan penindakan di 35 Polres di wilayahnya.
"Sebelumnya, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka," ujarnya.
Menurutnya para tersangka yang berhasil diamankan 24 orang diantaranya merupakan bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.
"Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegasnya. Adapun jenis perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43, dan gelanggang permainan 51 kasus.
Selain itu, diungkap pula 2 kasus judi online jaringan internasional yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang. "Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.
Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: