Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rencana Kenaikan Cukai Rokok Jangan Korbankan Petani Tembakau

Rencana Kenaikan Cukai Rokok Jangan Korbankan Petani Tembakau Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2023 terus memicu reaksi dari elemen-elemen industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani tembakau. Petani tembakau khawatir bahwa kenaikan cukai tinggi akan terulang lagi pada tahun 2023.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pusat Soeseno tidak setuju bila kenaikan cukai hasil tembakau melampaui daya beli masyarakat. Mengingat masyarakat masih terbebani dengan kenaikan berbagai macam barang pokok dan daya beli belum sepenuhnya pulih. 

Baca Juga: Kadin Jatim Minta Pemerintah Jangan Terburu-Buru Menaikkan Cukai: Justru Menghambat Ekonomi

Sementara itu, di sisi lain, berbagai regulasi yang ada juga semakin menekan pemangku kepentingan industri hasil termasuk. Paling anyar, saat ini muncul wacana revisi PP 109/2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Seperti diwartakan, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.

Baca Juga: Petani Tembakau Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Tahun Depan

Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 dipastikan akan membuat petani tembakau makin menderita dan tidak sejahtera. Kenaikan CHT dari tahun ke tahun selalu dikeluhkan oleh petani karena walaupun sudah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, kondisi mereka tak kunjung diperhatikan.

"Kondisi petani tahun ini sangat sulit akibat musim yang tidak mendukung. Ditambah dengan regulasi CHT yang menekan kami petani tembakau," ujar Soeseno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: