Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Emas 7 Ton: Konglomerat Budi Said Makin Kaya Raya, Antam Sengsara!

Gara-Gara Emas 7 Ton: Konglomerat Budi Said Makin Kaya Raya, Antam Sengsara! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, meraih kemenangan atas perkara jual beli emas seberat 7 ton melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Antam agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 Kg. 

Keputusan tersebut termaktub dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan Nomor Putusan 1666 K/P dr/2022. Selain perihal hukuman mnyerahkan emas batangan atau uang ganti, putusan tersebut juga menyebutkan bahwa amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksankan lebih dulu meski ada upaya banding, kasasi, dan pengajuan kembali. 

Baca Juga: Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba: Harga Emas Antam Akhirnya Kinclong Tiada Tara!

Dalam putusan lain, MA mewajibkan tergugat I dan tergugat V untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat. Nilai kerugian yang diputuskan mencapai Rp92,09 miliar. 

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000. Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," tulis putusan tersebut.

Untuk pengingat, kasus itu berawal ketika Budi Said membeli emas pada tahun 2018 setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan Antam Surabaya. Saat itu, Budi melakukan 75 kali transaksi transfer uang ke rekening Antam. Total harga yang dibayar Budi Said mencapai Rp3,9 triliun dengan harapan mendapat 7 ton emas. Namun, Budi Said hanya menerima 5.935 Kg emas, sedangkan sisanya 1.136 Kg emas tak kunjung dikirim oleh Antam. 

Kasus itu pun bergulir di Pengadilan. Dengan putusan MA ini, secara tidak langsung konglomerat Budi Said akan bertambah kaya raya dengan total kekayaan yang akan bertamabah hingga 817 miliar. Sementara Antam, sengsara karena harus membayar uang bernilai fantastis tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: