
Kasus tewasnya Brigadir J yang otak pembunuhannya adalah Irjen Ferdya Sambo terus jadi perhatian publik.
Mengenai hal ini, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menegaskan Irjen Ferdy Sambo layak dipecat dari Polri, bukan mengundurkan diri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, FS lebih tepat mendapat hukuman PTDH, bukan mengundurkan diri," kata Poengky di Jakarta, Kamis (25/8).
Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.
Dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto