Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kompolnas Tegas! Sebut Ferdy Sambo Layak untuk Dipecat, Ini Alasannya...

Kompolnas Tegas! Sebut Ferdy Sambo Layak untuk Dipecat, Ini Alasannya... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," jelas Poengky.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Ustaz Abdul Somad Sering "Disenggol" Buzzer, Refly Harun Ngaku Heran: Yang Disampaikan Baik, Toh untuk Memperbaiki Negara!

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat. (ant)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: