Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipecat Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo 'Melawan': Siap Banding!

Dipecat Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo 'Melawan': Siap Banding! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.50 WIB. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Komisi Kode Etik Polri menilai Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Tak Hadir secara Langsung: Bagian dari "Perlindungan"

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Selain PTDH, Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Dofiri menanyakan kepada Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Di hadapan komisi sidang, eks Koorspripim Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Kaget Dengar Suara Anggota Brimob Bentak Wartawan: Kasih Tahu Itu...

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang dihadiri oleh Sambo dan 15 orang saksi. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.

Lima saksi lainnya, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus, yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: