Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Fakta Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J Muncul

Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Fakta Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J Muncul Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik menanti keterangan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini Jumat (26/08/22) tentang fakta sebenarnya motif Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J.

Tim khusus Polri dijadwalkan memeriksa Putri, tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini. Hasilnya diharapkan dapat menentukan dan menguak motif sebenarnya kasus yang jadi perhatian publik ini.

Sementara ini, motif kasus ini yaitu pelecehan. Hal tersebut berdasarkan keterangan FS yang mengaku marah dan emosi  usai mendengar laporan dari istrinya. Rentetan kejadian itu bermula dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Baju Putri Candrawathi Acak-acakan, Ini Penyebab Ferdy Sambo Hilang Akal Hingga Tembak Brigadir J

 Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif dari kasus ini akan  dibulatkan setelah pemeriksaan Putri Chandrawati (PC). Adapun motif sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan FS. 

“Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Listyo Sigit menjawab pertanyaan anggota DPR RI Komisi III, Rabu lalu.

Listyo menambahkan motif ini bisa menjadi kesimpulan tergantung hasil pemeriksaan PC. Jadi, dalam pemeriksaan nanti apakah PC mengubah keterangannya atau tidak.

 “Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” ucap Sigit.

Untuk mengungkap kasus ini, Putri hari ini akan diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dipastikan  hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mabes Polri.

"Agendanya (pemeriksaan istri Ferdy Sambo) jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Penuntasan kasus ini kata dia, sesuai instruksi Kapolri. Untuk pemeriksaan semua tersangka harus segera diselesaikan dengan target berkas perkaranya lengkap dan bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi. 

Diketahui, meskipun Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (26/08/22) dini hari. Ferdy Sambo tetap mengajukan banding. 

Baca Juga: Selesai Periksa Putri Candrawathi, Kapolri Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Sidang etik sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Polri Irjen Rudolf.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Karena Dosa Orang Tua, Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Perundungan Hingga Tertekan Berat

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: