Kemendagri Lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Komponen A. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi di Hotel Kristal Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Pembinaan ini dilakukan mengingat kebijakan peningkatan infrastruktur irigasi harus diikuti dengan upaya penguatan kapasitas KPI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Optimalisasi APBD demi Kendalikan Inflasi di Daerah
"Sinergi keduanya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan dan modernisasi irigasi yang bertumpu pada lima pilar, yaitu ketersediaan air, infrastruktur irigasi, pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelola irigasi, dan sumber daya manusia (SDM) pelaku pengelolaan irigasi," tutur Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Kegiatan strategis terkait kelembagaan pengelolaan irigasi dilakukan melalui Sinergic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan air irigasi yang efektif, efisien, dan berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat petani pemakai air.
Baca Juga: Genjot Realisasi APBD, Tim Kemendagri Turun ke Cilegon
Menurut Teguh, pemerintah telah mengadopsi kebijakan pengelolaan irigasi berdasarkan tata kelola kolaboratif dengan mengedepankan pendekatan model kerja bersama dan sama-sama bekerja. Hal ini dilakukan atas pijakan koordinasi dan komunikasi terpadu antara perangkat daerah maupun perkumpulan petani pemakai air. Karena itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan.
Adapun, pelaksanaan penguatan kapasitas KPI dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah. Selain itu, juga mengacu pada kerangka teknis sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: