Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lebih dari 10 Jam Bercerita, Nama Baik Brigadir J Bisa Dipulihkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?

Lebih dari 10 Jam Bercerita, Nama Baik Brigadir J Bisa Dipulihkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi? Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama baik Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa ditentukan lewat pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke penyidik polisi saat diperiksa 12 jam di Bareskrim Polri.

Penyidik polisi sesuai penjelasan Kapolri Jenderal Sigit di Komisi III DPR, akan mempertegas soal perselingkuhan atau pelecehan seks ini kepada istri Sambo.

Baca Juga: Gara-gara Rekayasa Ferdy Sambo Bertebaran, Orang DPR Sampai-sampai Ingatkan Hal Ini Gak Boleh Terlewat!

Belum diketahui jelas apa pengakuan istri Sambo, Putri Candrawathi, kepada Penyidik polisi yang memeriksanya di Bareskrim.

Istri Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pemeriksaan kliennya dilakukan Jumat (26/8) siang sekitar pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB.

Menurut dia, Putri Candrawathi mendapatkan kurang lebih 80 pertanyaan dari Penyidik Bareskrim dalam pemeriksaan tersebut.

Dia pun menyatakan bahwa kliennya secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan.

“Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan Penyidik dalam berita acara pemeriksaannya,” katanya di Mabes Polri, Sabtu dini hari.

Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan kepada Penyidik polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

“Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada Penyidik,” ungkap dia.

Istri Sambo dalam pengakuannya ke Penyidik polisi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual atau pelecehan seks oleh Brigadir Joshua dalam perkara tersebut.

“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh Penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: