Tarif Ojol Baru Bikin Konsumen Ngos-ngosan, Ekonom Minta Tinjau Ulang Gegara Dampaknya...
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564/2022 yang menjadi rujukan kenaikan tarif ojek online (daring) dinilai terlalu tinggi untuk konsumen.
Hal tersebut merupaka hasil dari survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).
Baca Juga: Transportasi Ojol Naik, Rugikan Ojol Sampai Konsumen
Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara mengatakan keputusan kenaikan tarif tersebut patut ditinjau ulang.
Survei juga menunjukkan konsumen hanya bersedia membayar rata-rata 5 persen lebih tinggi atau sebesar Rp500-Rp 3.000 dari tarif ojek daring saat ini.
"Mayoritas atau sekitar 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Konsumen pun beranggapan bahwa kebijakan tarif baru ini terlalu mahal dan batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Rumayya menilai kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat kemacetan.
Menurut dia, situasi makro ekonomi saat ini tidak kondusif karena terjadi kenaikan inflasi dan ditambah rencana kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) akan membuat daya beli konsumen makin tertekan.
“Kenaikan tarif terlalu tinggi akan membuat konsumen beralih ke kendaraan pribadi," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: