Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri Sebut Alasan Tidak Terduga

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri Sebut Alasan Tidak Terduga Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia mengungkap alasan penolakan surat tersebut. 

Menurutnya, salah satu alasannya yakni karena Ferdy Sambo harus diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Tanda Pangkat Ferdy Sambo akan Dicopot Presiden Jokowi Sebagai Bentuk Konsekuensi Hukum

Sidang KKEP, kata Listyo, juga telah memutuskan memecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo. Meski, yang bersangkutan menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.

Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.

Dalam sidang KKEP Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. 

Baca Juga: Komnas HAM Dibocori Informasi Oleh Orang Kepercayaan Ferdy Sambo, Konon Putri Candrawathi Alami...

Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengakui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.

Baca Juga: Yang Lain Irit Bicara, Pakar Hukum Pidana Colek Konsorsium 303 Ferdy Sambo: Tarik-Ulur, Bikin Masyarakat Gak Respek

Setidaknya, dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: