Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pensiunan PNS Jadi Beban APBN, Stafsus Menkeu: Bakal Ada Perombakan Skema

Pensiunan PNS Jadi Beban APBN, Stafsus Menkeu: Bakal Ada Perombakan Skema Kredit Foto: Instagram/Yustinus Prastowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menuturkan bakal ada perombakan skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini karena skema yang ada saat ini membebani keuangan negara hingga Rp2.800 triliun dalam waktu yang panjang.

Yustinus menyampaikan saat ini PNS menggunakan Undang-Undang (UU) 11/1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.

Baca Juga: Bu Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Kabar Gembira, PNS Wajib Simak!

"JP menggunakan skema 'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun," kata Yustinus dikutip dari akun Twitter miliknya, @prastow, Jumat (26/8/2022).

Adapun, pembayaran manfaat pensiun oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini, Yustinus menjelaskan, untuk pensiunan di pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah.

Baca Juga: Bank KB Bukopin Layani Pembayaran Manfaat Pensiun Industri Kapal Indonesia

"Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," ujarnya.

PNS dikenai potongan 8 persen per bulan. Rinciannya, 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT. Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: