Dituduh Kelola Dana Pilpres 2024 Hingga Rp300 Triliun, PT Taspen Gaet Yusril Ihza Mahendra jadi Kuasa Hukum
Direktur Utama (Dirut) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ANS Kosasih atau yang bernama lengkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga mengelola uang Pilpres 2024 hingga Rp300 Triliun.
Untuk membuktikan tuduhan ini tidak benar, PT Taspen menggait Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum.
Kehebohan ini bermula dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang membela Brigadir J. Ia pun mengklaim memiliki bukti-bukti dan siap melayangkan laporan.
Terkait perselingkuhan, sebelumnya ANS Kosasih juga pernah terjerat masalah hukum tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan kepada istrinya.
Menurut Kamaruddin, ANS Kosasih sering berhubungan dengan banyak wanita. Dimana, para wanita ini disewakan hotel bintang 7 dan uang Rp300 triliun itu diinvestasikan melalui wanita-wanita tersebut.
Disisi lain, sebagai kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra membantah pemberitaan mengenai pengelolaan dana Rp300 triliun oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.
Yusril menyebut PT Taspen tidak mengelola dana untuk kepentingan pencalonan Presiden atau Pilpres 2024 oleh siapa pun dan oleh pihak manapun juga.
Baca Juga: Peneliti Formappi Sebut Calon Alternatif Bakal Muncul pada Pilpres 2024
"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," katanya seperti dilansir dari Suara.com Minggu (28/8/2022).
Dia menyebut salah satu BUMN ini selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.
Tata kelola ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Tata kelola tersebut seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca Juga: Jawaban Jokowi Tegas Soal Siapa yang Akan Didukung di Pilpres 2024, Siap-siap!
Serta, lanjut dia selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.
Serta, lanjut dia selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.
Serta, lanjutnya tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Puan Maharani Bakal Duet di Pilpres 2024? Orang NasDem: Bisa Jadi Nanti...
Berdasarkan uraian yang dikemukakan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku," ujarnya.
Yusril mengatakan bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak manapun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty