Anies Baswedan Dua Bulan Lagi Lengser dari Posisi Gubernur, Pergub Penggusuran Benar-benar Dicabut?
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang atau hanya tersisa sekitar dua bulan kurang. Sebelum lengser, ia berjanji, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penggusuran akan dicabut.
"Yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022).
Ia menyebut, pihaknya sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran itu sejak beberapa bulan sebelum Lebaran. Dan yang saat ini masih dalam proses di Kemendagri bisa segera dilaksanakan.
Baca Juga: DPRD Mulai Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Blak-blakan: Kami...
Pernyataan Gubernur DKI itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub tersebut.
Mereka menilai selama ini angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2/2022) lalu.
Pergub 207 tahun 2016 soal Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty