Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap! Ini Kriteria Penerima BLT Rp600 Ribu Tambahan Tahun 2022, Sri Mulyani: Untuk 20,65 Juta Keluarga

Siap-siap! Ini Kriteria Penerima BLT Rp600 Ribu Tambahan Tahun 2022, Sri Mulyani: Untuk 20,65 Juta Keluarga Sri Mulyani Indrawati | Kredit Foto: Instagram Sri Mulyani Indrawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu perbulan akan segera disalurkan oleh diberikan pemerintah di tahun 2022. Namun tidak semua golongan masyarakat akan menerima bantuan ini.

Untuk membantu perekonomian masyarakat total dana hingga Rp24,17 Triliun akan disalurkan dalam bentuk Bansos yang terdiri dari tiga jenis. Ditambah, untuk memaksimalkan pengeluaran, pemerintah juga akan mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar lebih tepat sasaran. 

Kebijakan Bansos tambahan ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Berpotensi Naik, Anwar Abbas: Cabut Subsidi atau Tutup Rapat Tindak Korupsi!

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memaparkan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. 

Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

Berdasarkan pernyataan Sri Mulyani BLT akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat. 

Besaran anggaran untuk BLT 2022 ini adalah Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. 

Baca Juga: Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi Lindungi Kelompok Rentan

Jadi dalam hal ini Mensos Tri Rismaharini akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. 

Kedua adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

“Bapak Presiden (Jokowi) juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” kata Sri Mulyani. 

Untuk BSU katanya yang menyalurkan adalah Menaker Ida Fauziyah dan akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Inflasi, Anak Buah Megawati Minta Presiden Tunda Kenaikan Harga BBM Subsidi

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. 

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: