Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Ditahan Walau Terlibat Pembunuhan Brigadir J, DPR Gak Kaget Istri Ferdy Sambo Diperlakukan Beda

Gak Ditahan Walau Terlibat Pembunuhan Brigadir J, DPR Gak Kaget Istri Ferdy Sambo Diperlakukan Beda Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa rupanya sudah bisa membaca alasan dibalik belum ditahannya Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo tersebut diketahui mendapatkan penanganan yang berbeda walau telah jadi tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Baca Juga: Skeptis Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Komnas HAM Tak Akan Makan Jebakan Ferdy Sambo

“Kan ada dua hal ya kalau kita lihat dari aspek hukum, memang harusnya ditahan. Tapi karena dia punya anak kecil, masa ditahan sama anak kecil? ‘Kan juga hukum ‘kan bukan (untuk) itu,” kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

Tak dipungkiri, belum ditahannya Putri Candrawathi dalam kasus ini mendapat sorotan masyarakat luas. Publik menilai, polisi diskriminatif dalam penegakan hukum.

Dalam hal ini, publik membandingkan kasus Putri Candrawathi dengan almarhum Vanessa Angel pada 2020 lalu. Kala itu, Vaneesa Angel yang terjerat kasus kepemilikan narkoba, tetap ditahan meski almarhum memiliki seorang bayi berusia empat bulan.

Menurut Desmond, polisi mengedepankan aspek kemanusiaan dalam kasus Putri Candrawathi.

“Maka kita melihat ini ada sesuatu hal yang apa harus dijalankan secara hukum tapi ketika kita melihat dari aspek kemanusiaan terhadap si anak yah,” tandas Desmond.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Putri dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Makin Terpojok!

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: