Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Papua Jadi Lokasi Ke-8 Kegiatan Sosialisasi Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan

Papua Jadi Lokasi Ke-8 Kegiatan Sosialisasi Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan Kredit Foto: BKPM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, kali ini Papua menjadi lokasi ke-8, setelah sebelumnya dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, Mataram, dan Sleman.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Gelanggang Olah Raga Toware ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Papua serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, dengan dihadiri langsung oleh 100 pelaku UMK perseorangan.

Baca Juga: Tegas! Bahlil: Saya Akan Penjarakan Oknum yang Memperjual-belikan NIB

Staf Khusus bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha, khususnya UMK perseorangan, atas kemudahan yang disediakan pemerintah terkait proses pengurusan perizinan teknis selain NIB dan juga fasilitasi akses pembiayaan untuk pelaku UMK mengembangkan usahanya.

"Pemerintah saat ini terus mendorong para pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang telah tersedia. Melalui kepemilikan legalitas usaha tersebut, dengan mudah pelaku UMK dapat mengurus perizinan teknis lainnya yang diperlukan, serta memperoleh akses pembiayaan baik dari perbankan maupun non perbankan," jelas Tina, mengutip dalam rilisnya, Selasa (30/8/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan bahwa pendaftaran merek ini penting bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena memberikan nilai tambah, menjadi alat pemasaran, dan memberikan perlindungan hukum. Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Bantu Penjual Jamu Hingga Perseorangan Disabilitas, Bahlil: Harus Punya NIB Biar Bisa Pinjam Uang

"Merek ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan oleh Bapak dan Ibu. Jangan menunggu lagi untuk mendaftarkan merek produk Bapak dan Ibu karena pendaftarannya online dengan biaya hanya Rp500 ribu untuk UMKM. Negara sudah hadir untuk membantu Bapak dan Ibu dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik dari semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ke depan, kami harap dengan semua perlindungan hukum dan NIB yang diberikan, UMKM di Provinsi Papua bisa memberikan nilai dan warna baru," ucap Anthonius.

Sementara, Asep Nugraha Sukma selaku Assistant Vice President PT BRI (Persero) Tbk menyampaikan bahwa dalam rangka membantu dan mendorong transformasi UMKM, pihak perbankan siap memberikan dukungan dalam kemudahan pelayanan KUR. Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, di mana Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pembiayaan yang bertujuan untuk menambah modal kerja atau investasi bagi usaha yang produktif dan layak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: