Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lika-liku Irjen Napoleon Bonaparte dalam 3 Kasus Hukum, Pernah Ada Hubungan dengan Koruptor Super Besar

Lika-liku Irjen Napoleon Bonaparte dalam 3 Kasus Hukum, Pernah Ada Hubungan dengan Koruptor Super Besar Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Irjen Napoleon Bonaparte mungkin sering terdengar belakangan ini, apalagi saat membahas anggota-anggota kepolisian yang justru tersandung kasus hukum, seperti yang menimpa Ferdy Sambo yang belakangan ramai diperbincangkan.

Napoleon yang dulu pernah menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) kini Bonaparte dituntut pidana satu tahun penjara kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap M Kece. Selain itu, ada beberapa kasus yang menjerat Irjen Napoleon lainnya.

Baca Juga: Drama Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J Hampir Tutup Episode, Napoleon Bonaparte: Bongkar Skenario Peristiwa-peristiwa Lain

Vonis ditetapkan oleh JPU di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (11/8/2022), Napoleon dinilai terbukti melanggar undang-undang Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain kasus penganiayaan, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Irjen Napoleon. 

Seperti yang diketahui, Napoleon Bonaparte merupakan mantan anggota kepolisian berpangkat perwira. Napoleon diketahui merupakan sahabat Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. 

Meski bersahabat, namun pada tahun 2020 Ferdy Sambo menjebloskan ke penjara Napoleon atas kasus korupsi. Napoleon kemudian dijerat hukuman penjara selama 4 tahun, subsider kurungan 6 bulan. Berikut ini beberapa kasus yang menjerat Napoleon: 

1. Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Polisi telah menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman atau  Muhammad Kece pada Selasa, 28 Agustus 2022 lalu.  

Menurut keterangan polisi, Muhammad Kece telah dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama saat Kece resmi menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pada saat itu, keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan yang sama dengan kasus yang berbeda.  

Baca Juga: Tepis Kabar Pengin Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Bakal Lakukan Ini Kalau Sampai Kejadian

Napoleon adalah terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece menjadi tersangka dalam perkara pidana dugaan penistaan agama. Petugas yang menangani kasus itu menyebut iika Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul serta melumuri tubuhnya dengan kotoran manusia di dalam Rutan. 

Dalam melakukan penganiayaan itu, Napoleon diduga dibantu oleh sejumlah tahanan lain. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 26 Agustus 2021, Kece membuat laporan atas tindak penganiayaan itu, lalu tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

2. TPPU terkait red notice Djoko Tjandra

Beberapa pekan sebelum terjadi tindak penganiayaan, polisi telah menetapkan dan menahan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Napoleon dalam kasus tersebut. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Napoleon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah petugas polisi melakukan serangkaian gelar perkara. 

Baca Juga: Jenderal Napoleon: Saya Bertindak, Jangan Main-Main dengan Itu!

3. Suap terkait red notice Djoko Tjandra 

Napoleon kemudian divonis terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat serta 200.000 dollar Singapura dari terpidana Djoko Tjandra. 

Uang suap itu diberikan melalui seorang perantara bernama Tommy Sumardi guna membantu kelancaran proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Kemudian, Napoleon dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Akibat dari perbuatannya itu, ia lalu divonis 4 tahun penjara ditambah harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Vonis tersebut diketahui lebih berat dibanding dengan tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan jika tuntutan JPU terlalu ringan. 

Baca Juga: Diusir Pihak Kepolisian, Desmond DPR Malah Semprot Kuasa Hukum Brigadir J: Pengacara Tahu Apa Sih?

Sat ini nama Irjen Napoleon Bonaparte mendadak jadi sorotan publij setelah ia dikabarkan berkeinginan untuk satu sel dengan tersangka kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo. Namun, kabar yang beredar di medsos itu langsung ditepis oleh Napoleon Bonaparte. Ia membantah pernyataan itu karena ia tidak pernah membuat statement apapun terkait Ferdy Sambo. 

Demikian tadi ulasan mengenai kasus yang menjerat Irjen Napoleon. Sejauh ini, ada tiga kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: