“Kalau menggunakan istilah yang lama tak terdengar ini adalah cocoklogi,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Ferdy Sambo saat kasus KM 50 berlangsung adalah ketua Propam yang menyelidiki ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan anggota kepolisian. Dia bukan pimpinan yang mengomandani dan lantas terlibat dalam baku tembak yang menewaskan 6 laskar FPI itu.
Penuntutan dibongkarnya kasus KM 50 ini adalah buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mengenai desakan KM 50 kembali diusut, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan memang peristiwa tewasnya 6 warga negara tersebut diliputi banyak misteri.
“Memang ditemukan bukti bukti baru dari kasus ini maka kasus KM 50 bukan tidak mungkin dapat dibuka lagi ke publik. Melihat dari kasus Ferdy Sambo ini terlihat bagaimana aparat hukum bisa bersama sama merekayasa kasus yang terjadi dimana korbannya adalah seorang polisi aktif. Maka bukan tidak mungkin rekayasa bisa terjadi pada peristiwa KM50 yang korbannya adalah masyarakat sipil,” ujarnya lewat keterangan resminya yang diterima redaksi warta ekonomi.co.id, Jumat (27/8/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty