Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makan Waktu Sampai 7,5 Jam, Terdapat Perbedaan Pengakuan Tersangka di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Makan Waktu Sampai 7,5 Jam, Terdapat Perbedaan Pengakuan Tersangka di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Kredit Foto: Suara.com/Yasir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rekonstruksi pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J jadi babak baru dari proses pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Mengenai perkembangan yang ada, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai. Rekonstruksi tersebut menampilkan seluruh peristiwa mulai dari Magelang, Jawa Tengah, lalu rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi itu dilakukan selama kurang lebih 7,5 jam dengan 78 reka adegan. Dalam rekonstruksi itu terdapat beberapa adegan Bharada E yang sempat digantikan oleh pemeran lain.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Nggak Ditahan Layaknya Ibu-ibu Lain yang Bermasalah, Rocky Gerung Dorong Polisi Minta Maaf: Pengakuan Ketidakadilan! 

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi saat proses rekonstruksi jika ditemukan adanya perbedaan pengakuan dari para tersangka. 

"Semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian, ini mekanisme standar yang dilakukan sesuai SOP. Bagi pihak tersangka yang tidak melakukan itu boleh mengajukan keberatan, nanti kita ganti dengan pemeran pengganti," kata Andi di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). 

Baca Juga: Nggak Mungkin yang Jaga Tahanan Seorang Jenderal, Refly Harun dan Ahli Pidana Singgung Tempat Penahanan Ferdy Sambo: Masyarakat Perlu Tahu!

Andi menuturkan, kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J. Sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri.

"Mereka ini masing-masing saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka alami," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: