Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perilaku Sharenting Orang Tua Membuat Anak Rentan Kena Kejahatan Digital

Perilaku Sharenting Orang Tua Membuat Anak Rentan Kena Kejahatan Digital Kredit Foto: Unsplas/Timothy Muza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Membuka akses anak pada lanskap digital adalah upaya menegakkan hak digital anak. Data APJII (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) 2022 menyebut 25,42 persen pengguna internet adalah anak-anak.

"Anak-anak rentan terpapar cyberbullying, persekusi online, hoaks, ujaran kebencian, pornografi," kata Angggota Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Mojokerto, Puradian Wiryadigda, saat Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (29/8/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Netizen Harus Cermat, Asal Sebar Informasi Digital Bisa Berakibat Fatal!

Ia melanjutkan, mengunggah konten anak mungkin sudah dianggap biasa, tapi ada konsekuensi etis yang mengiringinya. Sebagai orang tua, ada privasi keluarga yang harus dijaga terkait perilaku sharenting, yakni dengan membagikan aktivitas anaknya secara daring seperti membagikan identitas sekolah anak maka akan ada potensi kejahatan yang mungkin terjadi.

Penelitian yang berfokus pada motherhood menunjukkan bahwa para ibu menggunakan praktik sharenting sebagai validasi bahwa mereka adalah ibu yang baik, perasaan yang dibutuhkan dalam parenting. Sementara setiap komentar, tanda suka pada konten anak memiliki risiko, bukan tidak mungkin risikonya bertahun-tahun kemudian, contoh yang paling ekstrem adalah anak mengalami kasus penculikan.

Hubungannya dengan hak digital anak akibat perilaku sharenting orang tua adalah sejak awal bukan keinginan anak untuk memilih membuat rekam jejak digital. Sementara, privasi digital sudah ditetapkan oleh PBB Convention on the Right of the Child sebagai hak tetap. Privasi merupakan hak seseorang untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan seberapa jauh informasi mengenai dirinya bisa diakses oleh orang lain.

Oleh karena itu, sebaiknya orang tua membatasi berbagi segala hal tentang anak di media sosial. Sebab, melihat risikonya tentu akan membahayakan anak di masa kini maupun kemudian hari. Apalagi, jika orang tua sempat karena ketidaktahuan membagikan informasi dan identitas anak.

Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital: Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Baca Juga: Jangan Lupa Verifikasi Informasi Sebelum Berkomentar di Internet

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Mafindo Mojokerto, Puradian Wiryadigda; Pengurus Relawan TIK Surabaya, dan Ilustrator & Comic Artist, Muhammad Iqbal. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: