Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Brigadir J Tak Boleh Masuk ke Wilayah Rekonstruksi Pembunuhan, Pengamat Pertanyakan Hal Ini

Pengacara Brigadir J Tak Boleh Masuk ke Wilayah Rekonstruksi Pembunuhan, Pengamat Pertanyakan Hal Ini Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

"Tidak diundang," tegas Dedi ketika ditemui oleh awak media, pasca rekonstruksi di rumah kediaman Sambo di Saguling III berakhir, Selasa (30/8) siang.

Baca Juga: Raut Wajah Ferdy Sambo Saat Bertemu Putri Candrawathi Dibaca Ahli: Kikuk Bercampur Tegang

Lebih jauh, Dedi pun menjelaskan bahwa proses rekonstruksi pada hakikatnya diadakan agar suatu kasus menjadi lebih "terang benderang", atau dengan kata lain, jelas.

Oleh karena itu, kata Dedi, pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut hanyalah meliputi kelima tersangka, para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, pengacara tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pengawas eksternal, semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM, hadir. Kompolnas, hadir. Dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," tutur Dedi.

Baca Juga: Kenal dari Zaman "Bloon", Ahmad Sahroni Blak-blakan: Ferdy Sambo Mulai Arogan Waktu Jadi Jenderal Bintang Satu

Kepolisian akhirnya memberikan suara terkait tidak diundangnya  pengacara kuasa hukum korban dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. 

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

Menanggapi tragedi pengusiran ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan apa yang disampaikan Kadiv Humas tersebut sungguh sangat tidak sesuai dengan komitmen Kapolri yang berjanji akan membuka seterang terangnya kasus ini. 

“Presiden pun telah menyatakan berkali kali bahwa kasus ini harus dibuka seterang terangnya.  Lalu yang menjadi pertanyaan jika kasus ini ingin dibuka setransparan mungkin mengapa pengacara dari keluarga justru tidak diundang pada rekonstruksi ini sementara pengacara dari tersangka justru dihadirkan” ungkap Achmad melalui keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (31/08/22).

Baca Juga: Kenal dari Zaman "Bloon", Ahmad Sahroni Blak-blakan: Ferdy Sambo Mulai Arogan Waktu Jadi Jenderal Bintang Satu

Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak adalah perwakilan dari keluarga korban yang justru adalah pihak yang sangat berkepentingan melihat jalannya rekonstruksi tersebut. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: