Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Urus Kasus Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris

Tolak Urus Kasus Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Kredit Foto: (Foto: Instagram)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hotman Paris blak-blakan bahwa dirinya pernah mendapatkan tawaran untuk menangani kasus Ferdy Sambo Cs. Namun, dirinya menolak karena beberapa alasan. 

"Untuk kali ini, saya tidak bisa," kata Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Kamis (1/9/2022).

Hotman Paris Hutapea kemudian menerangkan alasan tidak mengambil tawaran untuk menangani perkara Ferdy Sambo. Pengacara 62 tahun ini mengaku sudah menangani dua kasus berbeda saat dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo jadi sorotan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Simanjuntak Kasih Angin Segar?

"Di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ucap Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea juga punya alasan lain untuk menolak tawaran menangani perkara Ferdy Sambo. Namun ia tak mau membagikannya ke publik. 

"Ya ada alasan tertentu," imbuh bos Atlas Beach Club Bali ini.

Hanya saja, Hotman Paris menegaskan bahwa keputusan menolak menangani perkara Ferdy Sambo tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J: Woi, Kamu Tembak! Kau Tembak, Cepat!

Hotman Paris menerangkan, pengacara tidak selalu membela klien yang benar dalam sebuah perkara hukum.

"Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih," tutur Hotman Paris.

Baca Juga: Hadeh... Lagi! Masalah Ferdy Sambo Belum Kelar, Kini Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Diduga Terlibat Pelanggaran, Ada Apa?

"Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," imbuh Hotman Paris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: