Demi Efisiensi Pelaporan Pelanggaran Kode Etik di Pemilu, DKPP Berencana Ubah Aturan Ini
Kepala Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut bahwa pihaknya berencana merevisi Peraturan No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Penyelenggaraan Pemilu.
Hal tersebut dia ungkapkan saat melakukan rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (1/9/2022). Dia menyebut, perubahan peraturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pengaduan, laporan, dan penanganan perkara kode etik agar lebih transparan.
Baca Juga: KPU Gelar Bimtek Bersama Kabupaten/Kota Antisipasi Risiko Tahapan Pemilu 2024
"(Untuk) meningkatkan pelayanan pengaduan dan laporan serta penanganan perkara kode etik yang lebih transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Kode Etik (Sietik)," kata Muhammad.
Dalam landasan hukum Sietik, dia menilai mesti adanya perubahan dari tiga peraturan DKPP mengenai Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dia menyebut, perubahan tersebut dilakukan untuk menambah hal teknis terkait laporan elektronik.
"Ini sudah dilakukan sejak awal kepemimpinan Pak Dr Hardjono, dan kami bertujuh melanjutkan. Ini kami sekali lagi ingin menegaskan untuk penambahan satu pasal," katanya.
Dia menyebut, perubahan tersebut akan dilakukan pada Pasal 8 Ayat 3 (a) tentang media elektronik sebagai dimaksud pada ayat 3 huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana tercantum dalam laman resmi DKPP.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa para pengadu atau masyarakat yang ingin mengadukan laporannya ke DKPP itu tidak perlu ke kantor DKPP atau ke Jakarta. Tetapi dengan berbagai media online DKPP yang telah disiapkan itu bisa dilakukan. Alhamdulillah selama itu telah berjalan," katanya.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan bahwa Pasal 8 Ayat 3 (a) diubah menjadi Pasal 8 Ayat 4 tentang penyampaian pengaduan atau laporan media elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 (a), dapat dilakukan melalui aplikasi Sietik.
"Jadi semula Pasal 8 ayat 3 huruf a, menjadi Pasal ayat 4 penyampaian pengaduan atau laporan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dapat dilakukan melalui aplikasi Sietik. Pasal 8 ayat 5 pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud ayat 4 ditetapkan keputusan Kepala DKPP," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum