Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Pastikan Daerah Otonom Baru Papua Ikut Pemilu Serentak di 2024

Kemendagri Pastikan Daerah Otonom Baru Papua Ikut Pemilu Serentak di 2024 Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebut bahwa tiga daerah otonom baru Papua akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) serentak di 2024 mendatang. Dengan begitu, Bahtiar menyebut bahwa pasti ada perubahan dalam undang-undang.

"Perintahnya kan diikutsertakan dalam pemilu dan pilkada serentak 2024. Maka untuk bisa diikutsertakan tahap dalam pemilu 2024, maka harus direvisi undang-undangnya," kata Bahtiar, saat ditemui di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Perkuat Investigasi Perkara Pemilu, Bawaslu Usul Revisi Peraturan Pengawasan ke DPR

Sesuai dengan arahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bahtiar menyebut bahwa pihaknya diminta untuk segera merumuskan poin-poin penting untuk melangsungkan pemilu di daerah otonom baru Papua. Dia juga menyebut bahwa rumusan tersebut sudah menghasilkan draf satu yang akan dibahas secara internal.

"Draf awal sudah siap. Tinggal kami bahas, tim teknis itu. Setelah tim teknis dari pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP," kata Bahtiar.

Setelah melalui pembahasan internal pemerintah, kata Bahtiar, pihaknya akan kembali menemui jajaran DPR untuk kembali membahas undang-undang tersebut. Dia juga menyebut, dalam perumusan poin baru pemilu di daerah otonom baru Papua tersebut akan selesai sebelum memasuki bulan Oktober.

"Sebelum Oktober itu selesai. Orang sederhana kok cuma lampiran satu, dua, tiga. Sederhana kan itu," jelasnya.

Baca Juga: Demi Efisiensi Pelaporan Pelanggaran Kode Etik di Pemilu, DKPP Berencana Ubah Aturan Ini

Sejalan dengan perintah Pasal 20, wilayah otonom baru Papua diikutsertakan dalam pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024. Oleh sebab itu, Bahtiar menyebut perlu ada perubahan undang-undang untuk mengikutsertakan daerah baru tersebut.

"Karena misalnya lampiran tentang dapil Papua Selatan kan belum ada. Belum ada kan dilampirkan tiga DPR RI. Makanya itu harus ditambahin," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: