Ditemukan Perintah Cuci Baju Usai Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Ini Salah Satu Extra Judicial Killing
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sebelumnya, ia mengemukakan, berdasarkan temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya menunjukkan jika pembunuhan Brigadir J tersebut termasuk dalam tindakan extra judicial killing.
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ia menyebutkan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," jelas Anam.
Namun, jumlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J belum terjawab Komnas HAM. Berdasarkan isu yang beredar, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga disebut-sebut turut menembak Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty