Ditemukan Perintah Cuci Baju Usai Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Ini Salah Satu Extra Judicial Killing
Fakta terbaru dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ungkap adanya fakta cuci baju setelah penembakan.
Perintah mencuci baju ini bertujuan untuk menghilangkan residu bekas penembakan atau Gunshot Residue (GSR) sesaat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut hal tersebut menjadi salah satu bagian obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," kata Anam kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Namun Anam tidak membeberkan sosok yang memerintahkan dan juga pihak yang diperintah untuk mencuci baju. Dalam kasus ini, Anam menyebut banyak ditemukan upaya obstruction of justice, sehingga polisi harus berhati-hati dalam penyelidikannya.
"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty