"Ini menjadi aneh bagaimana lahan milik kita bisa menjadi areal perhutanan sosial. Di sisi lain, pola perhutanan sosial tidak mengakui kelapa sawit di lahan perhutanan sosial. Akibatnya, petani sawit tidak bisa ikut PSR," urainya.
Tidak hanya itu, dikatakan Rino, masalah lain yang menganggu petani dalam PSR ialah syarat bebas gambut. Padahal, kebun petani kerap kali berada di lahan marginal seperti gambut, bukan berada di tanah subur.
Baca Juga: Industri Sawit Nyatakan Siap Pasok CPO Untuk Program B40
"Kalau ini diterapkan, petani yang berada di lahan gambut tidak bisa mengajukan dana PSR," urainya.
Rino menyampaikan, terdapat tiga dampak nyata Perkebunan Sawit Rakyat yang terindikasi masuk dalam Kawasan Hutan. Pertama, petani sawit rakyat terancam tidak bisa lagi ikut program PSR dan SARPRAS yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, petani sawit rakyat terancam tidak bisa mengikuti program sertifikasi ISPO sebagai syarat masuk ke pasar. Ketiga, ketahanan energi berupa program biodiesel terancam berhenti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: