Beda Nasib dengan Bharada E yang Gonta-Ganti Pengacara, Suara Bripda RR Justru Tidak Terdengar
Namun lain nasib dengan Bripka Ricky Rizal (RR). Ia dan Eliezer sama-sama ajudan tapi dia tak ikut menembak. Karenanya ia lepas dari tuduhan pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP seperti dituduhkan ke Bharada E.
Baca Juga: Terungkap! Komnas HAM Sebut Ada Perintah untuk Mencuci Baju Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata...
Ia justru dianggap turut membantu serta menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun yang belum terjelaskan, yang dia perbuat atas inisiatif pribadi, atau di bawah kendali dan perintah atasannya.
Ini mengingat posisinya hanya ajudan, sekaligus prajurit yang dituntut loyal terhadap pimpinan. Perannya saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir juga tak terlihat signifikan.
Hingga proses rekonstruksi selesai, siapa pengacara Bripda RR juga tidak pernah muncul. Ini berbeda dengan kuasa hukum Bharada E yang begitu vokal membela kliennya.
Mestinya, sebagaimana Bharada E, Bripka RR pun berhak didampingi pengacara. Ini amanat Undang-undang. Persisnya Pasal 56 KUHP. Terlebih kasusnya bera dengan ancaman hukuman maksimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty